Supir Maut Afriani Susanti Diganjar 6 Tahun Penjara

'Sopir maut' Afriyani Susanti tersangka penabrak sejumlah pejalan kaki di kawasan Tugu tani,Jakarta Pusat,yang menewaskan 9 orang diantara nya.di ancam hukuman maksamal 6 tahun penjara,”Sopir Maut” ini diganjar dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

banyak pro kontra masyrakat yang mendebatkan bahwa hukum yang dijatuhkan atas Afriyani Susanti ini tidak adil bahkan sejumlah pro kontra masyrakat menyalahkan penegak hukum di negeri kita.

dari Foto Dan Video Kecelakaan Maut Mobil Xenia yang marak di internet akhir-akhir ini bisa dilihat betapa miris ketika melihat para korban dari "supir maut" yang mengendarai mobil nya dengan cara yang sangat ugal-ugalan.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar